Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Amdal Parsial Teluk Jakarta Tak Miliki Kekurangan

Kompas.com - 25/04/2016, 13:41 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek reklamasi yang dilakukan di Pulau G dan pulau-pulau lainnya di Teluk Jakarta diakui masih menggunakan izin amdal parsial, bukan regional seperti yang diminta pemerintah pusat. Meski begitu, izin amdal parsial itu disebut-sebut tak ada celah dan untuk memenuhi permintaan pusat harus diubah menjadi izin amdal regional.

"Sebetulnya saya tidak meihat itu sebagai kekurangan, tapi kan menurut Kementerian Lingkungan Hidup, amdalnya itu harus regional, tidak parsial. Artinya, untuk memenuhi ketentuan regulasi yang ada, ya dibuat regional," kata Staf Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, ketika menjadi pembicara program Polemik Nasib Reklamasi, di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Izin regional yang diminta tersebut tak lepas dari keadaan bahwa reklamasi Teluk Jakarta tidak hanya memiliki dampak di daerah itu saja, melainkan juga ke wilayah Banten dan Jawa Barat. Firdaus kemudian menyebutkan bahwa integrasi amdal regional itu baik untuk kepentingan bersama. Tidak ada alasan untuk pelaksana reklamasi tidak memproses izin tersebut.

"Saya dukung habis kebijakan tersebut karena itu memang pilihan yang sangat bijak sekali," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa moratorium reklamasi Teluk Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi salah satu upaya mengambil hati nelayan dan masyarakat pesisir. Lebih dari itu agar reklamasi tersebut bisa dikaji lebih luas lagi untuk menemukan keuntungan-keuntungan bagi masyarakat sekitar Teluk Jakarta.

"Penghentian sementara ini jangan hanya sekadar penghibur nelayan karena merupakan bagian dari tindakan politik, tetapi juga mesti ke tindakan-tindakan hukum," kata Dewan Daerah Walhi Jakarta, Moestaqiem Dahlan, saat menjadi pembicara dalam program Polemik Nasib Reklamasi, di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Baca: Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta Harus Melalui "Public Hearing"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com