Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebaiknya, "Joint Committee" Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Didominasi Pemerintah

Kompas.com - 21/04/2016, 22:59 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan akan membentuk joint committee untuk menangani kasus reklamasi Teluk Jakarta pasca moratorium yang disepakati bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Joint committee ini nantinya diharapkan mampu menghasilkan kajian-kajian yang bisa digunakan untuk kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta di masa depan.

Baca: Dua Kemungkinan Nasib Reklamasi Teluk Jakarta di Masa Depan

"Saya harap joint committee bisa memberikan hasil kajian yang sesuai Undang Undang dan memberikan kewenangan bagi negara untuk menjadi landlord," ucap Pakar Hukum Lingkungan Hidup, Asep Warlan Yusuf, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang akan mengisi posisi sebagai joint committee tersebut.

Rencananya, tim tersebut akan melibatkan pejabat-pejabat dari Sekretaris Kabinet, Kemenko Bidang maritim dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu justru berlawanan dengan Asep yang mengatakan bahwa idealnya joint committee tidak hanya diisi oleh orang-orang dari pemerintahan.

"Idealnya itu mesti diisi kombinasi antara stakeholder, birokrasi atau pemerintah, akademisi, masyarakat, dan semua yang terlibat dalam masalah ini. Pokoknya jangan didominasi pemerintah saja," jelasnya.

Tujuannya, lanjut Asep, agar kajian yang dihasilkan berasal dari berbagai perspektif sehingga akan memudahkan pengambilan keputusan untuk nasib reklamasi Teluk Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com