Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2016, 08:02 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlepas dihentikannya pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K), ada beberapa pulau buatan yang sudah memiliki urukan material pasir cukup banyak sehingga mengganggu lalu lintas nelayan kala melaut.

"Di pulau D itu sudah ada urukan pasir setinggi 3-5 meter dan di pulau G juga terlihat mondar-mandir kapal besar dari Belanda yang menyemprotkan pasir ke tengah lautan. Itu mengganggu nelayan dan bikin ikan-ikan pergi," kata Pengacara Kesatuan Nelayan Tradisional LBH, Tigor Hutapea, di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Banyaknya pasir yang digunakan lantas membuat LBH bersama dengan Kesatuan Nelayan Tradisional melakukan investigasi untuk mencari tahu dari mana asalnya.

Setelah diusut, pasir tersebut diambil secara ilegal dari Banten dan menimbulkan masalah bagi masyarakat di sekitar pertambangan pasir di sana.

"Setelah operasi tangkap tangan, KPK selain menyelidiki perizinan raperda juga harus menyelidiki pertambangan pasir karena sudah timbul konflik sosial antara masyarakat," kata Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional, M Riza Damanik dalam kesempatan yang sama.

Riza melanjutkan bahwa reklamasi Pantura Jakarta sudah sepatutnya mendapat penolakan juga dari Gubernur Banten akibat konflik sosial dari pertambangan pasir ilegal besar-besaran yang terjadi di sana.

"Reklamasi Pantura Jakarta tidak hanya berdampak lingkungan di tempatnya tapi juga ke daerah lain seperti Banten itu," tambahnya.

Oleh sebab itu, dengan kata lain pulau-pulau yang telah memiliki urukan pasir merupakan pulau ilegal dari segi izin dan perolehan material.

"Kalau dari awalnya sewaktu ambil pasir saja sudah ilegal berarti pulau buatan ini juga kan ilegal," tandas Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com