Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dipastikan berhenti, DPRD DKI Jakarta masih belum tahu apakah akan membahas kelanjutan tentang Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) pada periode 2019-2024.

"Intinya DPRD DKI periode 2014-2019 putuskan pembahasan dua raperda ini dihentikan," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Namun, jika kedua raperda itu benar dibahas pada periode kepengurusan DPRD DKI Jakarta selanjutnya, maka hal tersebut diyakini sebagai langkah tepat untuk mematangkannya.

"Kalau target penyelesaian Perda Tata Ruang tahun 2019, hemat saya cukup waktu. Artinya kajian yang komprehensif, kohesif, aspiratif, dan konsisten sangat dibutuhkan agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari," ucap Pakar Hukum Reklamasi, Asep Warlan Yusuf, kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).

Hal yang kemudian perlu dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta, menurut Asep adalah melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat maupun masyarakat ketika kembali membicarakan dua raperda tersebut.

Upaya tersebut merupakan amanat dari Undang Undang (UU) nomor 26 tahun 2007, tepatnya pada pasal 65 ayat (1) yang berbunyi penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

Peran masyarakat dijelaskan oleh pasal 65 ayat (2) yang terdiri dari tiga butir penjelasan. Menurut pasal tersebut, peran masyarakat ada sejak penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan tata ruang.

Oleh karena itu, daripada dihentikan, Asep meminta DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembicaraan tentang Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) .

"Jadi lebih baik ditunda daripada terburu-buru dengan konsekuensi yang sangat riskan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com