Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/04/2016, 10:29 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa langsung turun tangan mengatasi konflik tak kunjung henti terkait proyek reklamasi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Pantai Utara Jakarta, Teluk Benoa Bali, dan Pantai Losari Makassar.

"Presiden mesti turun tangan karena permasalahan reklamasi tidak hanya sekadar lingkungan atau tata ruang, tetapi juga sudah menyentuh ranah konflik ekonomi, sosial, dan kultural," kata pakar hukum reklamasi, Asep Warlan, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2016).

Terkait hal tersebut, Asep merekomendasikan Jokowi untuk mengeluarkan setidaknya peraturan presiden (Perpres) tentang reklamasi yang bisa dijadikan sebagai rujukan ke depannya untuk dijadikan undang-undang.

Undang-undang ini nantinya bukan hanya untuk reklamasi saja, melainkan menjadi payung hukum terhadap aspek-aspek terkait reklamasi, seperti wilayah teritorial, lingkungan hidup, rencana tata ruang, dan sosial ekonomi.

Baca: Empat Payung Hukum Reklamasi yang Harus Dipenuhi

Perpres dan undang-Undang itu diharapkan mampu menjadi penghubung lintas sektor kementerian yang terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah.

"Payung hukum itu nantinya lebih kuat dan bisa lintas sektor serta menjadi jembatan antara pusat dan daerah untuk membuat kebijakan lainnya terkait reklamasi," katanya.

Asep juga berharap jika nantinya Jokowi bisa turun langsung menangani konflik reklamasi ini, bisa dihasilkan segala kebijakan yang lebih komprehensif dari segala sektor, mulai dari wilayah teritorial, lingkungan, tata ruang, dan sosial ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com