Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIRE, Peluang Bisnis Baru Buat Pemerintah Daerah

Kompas.com - 04/04/2016, 00:56 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI, meresahkan beberapa pihak terutama di kalangan pimpinan daerah.

Kekhawatiran daerah, cukup beralasan. Pasalnya, pemasukan daerah berkurang akibat menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pengembang yang menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE).

Sebaliknya, Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman menganggap DIRE seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

"Justru ada peluang bisnis baru bagi pimpinan daerah untuk mendapatkan uang dari DIRE tapi tarifnya 1 persen," ujar Amran saat REI Ekspo di JCC, Sabtu (2/4/2016).

Pemotongan pajak kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE berjumlah 1,5 persen, dengan rincian PPh final 0,5 persen dan BPHTB 1 persen.

Amran mengatakan, daerah jangan menyalahartikan bahwa pendapatan akan menurun akibat keputusan tersebut.

Ia merujuk pada Pemerintah DKI Jakarta yang sudah menyambut kebijakan tersebut. Pasalnya, DIRE ini menjadi bisnis baru, yang sebagai permulaan dikenakan tarif 1,5 persen. Bisa saja, tarif ini akan naik di tahun-tahun berikutnya atau kembali menjadi 5 persen.

Lebih lanjut, menurut Amran, DIRE juga membuat peluang bisnis bagi pengembang dan masyarakat. Keuntungan bagi pengembang adalah menjadi tertarik membangun, sementara masyarakat punya saluran investasi baru.

Seperti diketahui, penurunan PPh final dan BPHTB dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:

Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Kedua, penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com