Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Juni, Pengendara Hanya Sekali Bayar Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan

Kompas.com - 31/03/2016, 22:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengumpulkan seluruh pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Pertemuan ini membahas rencana integrasi sistem pembayaran jalan tol nasional.

Selama ini, kemacetan di jalan tol sering terjadi karena adanya batas antar-tol yang dikelola perusahaan berbeda, atau barrier.

"Jadi itu mau kita satukan. Kalau semua lancar, 13 Juni 2016 sudah bisa kita mulai," ujar Basuki, di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Basuki menjelaskan, pada tahap pertama akan dibentuk dua klaster pembayaran jalan tol sebagai proyek percontohan. Masing-masing klaster berisi sejumlah ruas yang sistem pembayarannya digabungkan.

Klaster pertama adalah ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang dikelola PT Jasa Marga (persero) Tbk dengan Jalan Tol Cikopo-Palimanan yang dikelola PT Lintas Marga Sedaya (LMS).

Dengan integrasi tersebut, ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Tol Cikopo-Palimanan bergabung. Artinya, tidak akan ada lagi transaksi di gerbang barrier Cikopo.

"Jadi nanti bisa orang yang masuk di pintu Tol Cikarang hanya akan membayar di mana pun tujuannya. Kalau tujuannya ke Palimanan, dia nggak perlu bayar di Cikopo cukup bayar langsung di Palimanan," jelas Basuki.

Ia menambahkan, klaster pertama ini juga akan mencakup ruas Jalan Tol Jakarta-Bandung. Untuk masuk Cikarang ke Bandung, pengendara hanya perlu sekali bayar. Pembayaran dengan sistem ini juga berlaku sebaliknya yaitu Bandung-Jakarta.

Klaster kedua adalah gabungan Jalan Tol Palimanan-Kanci, Tol Kanci-Pejagan, Tol Pejagan-Pemalang yang saat ini sudah tersambung hingga Brebes Timur.

Sementara itu, imbuh Basuki, saat ini pemerintah tengah melakukan penyelarasan sistem agar penggabungan sistem pembayaran ini bisa berjalan dengan baik.

Pihak perbankan pun sudah dikoordinasikan untuk mendukung rencana penggabungan pembayaran ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com