Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIK-DIRE Menarik Jika Pasar Sudah Terbentuk

Kompas.com - 30/03/2016, 12:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan kebijakan perpajakan melalui penurunan PPh Final dan BPHTB menjadi 0,5 persen dan 1 persen untuk Skema Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE) dianggap sebagai langkah awal positif. 

Namun, untuk menarik investasi lebih besar dari para investor dan pengembang properti, masih perlu pemicu atau trigger lanjutan berupa imbal hasil yang kompetitif. 

Hal itu dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) Hermawan Wijaya kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2016). 

Karena itu, menurut dia, BSDE masih akan mempelajari dulu sambil melihat peluang.

"Yang jelas tidak dalam waktu dekat melakukan Skema KIK DIRE untuk aset-aset recurring kami," sebut Hermawan.

Pasalnya, lanjut Hermawan, kondisi sekarang masih belum memungkinkan. Investor juga masih melakukan aksi melihat dan menunggu (wait and see), selain mengharapkan imbal hasil yang bagus.

Direktur PT Ciputra Property Tbk (CTRP) Artadinata Djangkar menambahkan, meskipun peraturan pajak berubah, namun pasar potensial untuk menyerap aset-aset yang ditawarkan dalam skema KIK-DIRE belum terbentuk.

"Padahal pasar merupakan penentu berkembang tidaknya penawaran aset KIK-DIRE," lanjut Arta.

Jika hal itu berkembang, kata Arta, tentu saja akan mendukung pertumbuhan properti karena pada prinsipnya skema KIK-DIRE merupakan salah satu bentuk investasi yang berbeda bagi pemilik modal.

Keputusan penurunan PPh Final dan BPHTB tersebut masuk dalam paket kebijakan XI yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (29/3/2016), melalui beberapa langkah.

Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Kedua, penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.

Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah juga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang.

Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com