Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Broker Properti Wajib Bersertifikat dan Punya SIU-P4

Kompas.com - 16/03/2016, 17:06 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sudah diterbitkan sejak tanggal 21 Agustus 2008, namun belum seluruh agen properti memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Ketua DPD Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI) DKI Jakarta Lukas Bong mengungkapkan hal tersebut usai konferensi pers "Kebijakan Pajak 2016 dan Sertifikasi Profesi Terhadap Bisnis Properti", di Jakarta, Rabu (16/3/2016). 

Selain belum memiliki SIU-P4, tambah Lukas, banyak juga broker properti yang belum bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) Broker Properti. 

"SIU-P4 dan sertifikat LSP ini wajib dimiliki broker properti baik lokal maupun asing, karena akan melindungi mereka dari praktik-praktik yang melanggar aturan," tutur Lukas.

Praktik-praktik yang melanggar aturan tersebut contohnya adalah pembayaran komisi penjualan properti. Umum terjadi komisi penjualan yang dibayarkan kepada broker di bawah dua persen. 

Padahal, dalam Peraturan Menteri tersebut di atas tercantum komisi perantara perdagangan properti minimum adalah 2,5 persen. 

"Untuk itu, kami terus mengupayakan sosialisasi wajibnya para broker memiliki SIU-P4 dan sertifikat LSP. Ini akan diperketat, kalau belum memiliki akan ditindak," kata Lukas.

Namun, sebelum mengajukan sertifikasi kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia para broker ini diwajibkan untuk memiliki sertifikat yang dikeluarkan AREBI. Pasalnya, kata Lukas, AREBI merupakan organisasi yang memayungi seluruh broker properti di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com