Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hotel dan Vila yang Terindikasi Melanggar Tata Ruang

Kompas.com - 11/03/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ancaman sanksi menanti hotel-hotel dan vila-vila tanpa izin tata ruang dan lingkungan di Kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat. Menyusul bencana longsor yang menimpa Hotel Club Bali pada Rabu (9/3/2016).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mencatat setidaknya ada lebih dari 3.000 hotel dan vila yang berdiri di Puncak. Sekitar 1.500 hotel dan vila bahkan diduga melanggar izin.

"Di Kawasan Puncak ya kita belum periksa jumlahnya tapi jumlah perhotelan dan vila itu bisa ada 3.000-an di sana. Kita belum periksa lebih jauh, indikasinya setengah dari itu bisa melanggar perizinan tata ruang dan lingkungan," ungkap Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, kepada Kompas.com, Jumat (11/3/2016).

Dadan melanjutkan, hotel dan vila yang terindikasi melanggar itu antara lain adalah Hotel Seruni, Talitta Mountain Resort, Lembah Hijau Mountain, Vila Aquarius, Vila Sendy, Puncak Pass Resort, dan Vila Bukit Danau.

Jika benar melanggar, ketujuh hotel dan vila itu terancam mendapat sanksi mulai dari administasi, perdata, dan pidana.

"Kalau misalnya kena sanksi administrasi ya bisa pencabutan izin dan tak menutup kemungkinan juga untuk melakukan pembongkaran. Selain pencabutan izin, itu sangat memungkinkan dan pemerintah bisa melakukan itu sebagai wujud ketegasan pada setiap pelanggar," jelas Dadan.

Sementara jika terkena sanksi pidana, maka pihak pengelola bisa dihukum penjara dan denda. Sedangkan jika divonis sanksi perdata maka pihak pengelola wajib membayar ganti rugi dan pemulihan kawasan.

 

Kompas TV Longsor Cianjur Dipicu Alih Fungsi Lahan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com