Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Nasabah KPR Tak Bisa Menikmati Fasilitas Pembiayaan Tapera

Kompas.com - 03/03/2016, 19:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang sudah menjadi nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak bisa lagi mendapat manfaat dari Tapera.

Pasal 24 ayat (1) Undang Undang (UU) Tapera menyebutkan, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan. Pembiayaan perumahan yang dimaksud kemudian diatur dalam pasal 25 ayat (1).

"Pembiayaan perumahan bagi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah," bunyi pasal 25 ayat (1).

Kemudian dalam pasal 25 ayat (2) kembali dijelaskan tentang ketentuan pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, yakni merupakan rumah pertama, hanya diberikan satu kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Oleh karena itu, peserta Tapera yang sudah menjadi nasabah KPR tidak bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan Tapera.

"Nasabah KPR kan sudah ada akad kredit, UU ini khusus untuk masyarakat berpenghasian rendah (MBR) dan yang belum memiliki rumah. Jadi mereka ini tidak akan mendapat fasilitas pembiayaan rumah," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (3/2/2016).

Kendati tidak bisa mendapat fasilitas pembiayaan perumahan, peserta Tapera masih bisa mengambil uangnya ditambah dengan hasil pemupukannya pada akhir masa kepersertaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com