Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPHTB Satu Persen Bakal Dongkrak Sektor Properti

Kompas.com - 02/03/2016, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK-DIRE) menjadi maksimal 1 persen untuk sektor properti diyakini akan menjadi stimulan peningkatan transaksi jual beli.

"Yang pasti positiflah, pokoknya setiap penurunan pajak itu pasti merangsang orang untuk bertransaksi," ucap Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2016).

(Baca: Pemerintah Tidak Akan Paksa Pemda Turunkan BPHTB)

Sebelumnya, pemerintah mengenakan BPHTB sebesar lima persen untuk setiap transaksi jual beli properti. Panangian menegaskan, penurunan BPHTB ini memang sudah seharusnya terjadi agar sektor properti di Indonesia bisa seperti di luar negeri.

"Ya idealnya di bawah lima persen dan pemerintah sekarang lagi gencar-gencarnya menarik pajak. Jadi itu persoalannya, dibandingkan di luar negeri, Indonesia termasuk mahal," tuturnya.

Panangian menyatakan, penurunan BPHTB menjadi maksimal 1 persen ini juga bisa diangggap sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam mendorong sektor properti yang masih lemah saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkap rencana penurunan BPHTB tersebut usai rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan penghapusan pajak berganda untuk KIK-DIRE, Rabu (2/3/2016).

"Kami ada target PPh final akan bergerak pada 0,5 persen, dan BPHTB untuk DIRE di angka kira-kira 1 persen. Totalnya jadi 1,5 persen," kata Darmin.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

"Kami akan bicara mengenai kesediaan mereka atau tidak untuk mengurangi BPHTB khusus untuk DIRE," ucap Darmin.

Soal DKI Jakarta, Darmin mengatakan penurunan BPHTB tentu saja membutuhkan pembahasan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sebab, BPHTB yang berlaku saat ini di Jakarta diatur melalui Perda.

"Tapi kalau daerah tidak bersedia tidak apa. Boleh jadi tidak ada DIRE ditempatnya. Jadi kita tidak memaksakan silahkan ditimbang mau apa tidak. Dengan pajak sebesar itu kita akan kompetitif dibanding Singapura," pungkas Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com