Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung: Negara Hadir Melalui UU Tapera

Kompas.com - 29/02/2016, 12:36 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Resmi sudah Rancangan Undang Undang (RUU) Tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa (23/2/2016) kemarin.

Disahkannya UU Tapera untuk merealisasikan Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemenuhan kebutuhan rumah dan penyelenggaraan sistem pembiayaan rumah menjadi dua hal yang selalu beriringan menghiasi lika-liku pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia.

UU Tapera pun diharapkan dapat menjadi jawaban atas masalah pembiayaan yang selama ini merintangi pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kontroversi pasca pengesahaan UU Tapera juga menjadi perhatian kalangan Istana. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan Negara ingin hadir dalam menyediakan sandang, pangan, dan papan untuk MBR.

“Undang-undang ini mungkin bagi sebagian memberatkan. Namun, bagi rakyat akan sangat memudahkan,” jelas Pramono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Pramono juga menambahkan, keberadaan UU Tapera juga terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ketika diturunkan dari 21-22 persen menjadi 9 persen dalam jumlah yang besar.

Mengomentari anggapan UU Tapera hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, Pramono menegaskan hal itu tak benar dan justru untuk semua rakyat Indonesia.

“Pemerintah dalam hal ini mengutamakan kebutuhan rakyat. Bahwa ada protes, enggak semua aturan bisa memuaskan semua orang. Tuntutan untuk mengkaji ulang ya monggo-monggo saja,” tegas Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com