Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah akan Terbitkan Permen Kepemilikan Properti untuk Orang Asing

Kompas.com - 27/02/2016, 11:19 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan (ATR/BPN) segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) tentang hunian bagi orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Permen ini dikeluarkan untuk memperjelas apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

"Permen ini sebagai jawaban banyak pihak yang mempertanyakan aturan teknis mengenai hunian seperti apa yang bisa dimiliki asing," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2016).

Ferry menyatakan, pemerintah hanya akan memberi hak pakai kepada warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Namun, mereka tak boleh memiliki hak milik atas tanah.

Selain itu, lanjut Ferry, warga asing juga tak boleh memiliki properti berupa rumah tapak atau landed house. Mereka harus memiliki apartemen yang aturannya sudah ditetapkan pemerintah.

Artinya, orang asing juga tak boleh memiliki rumah susun yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Untuk kasus warga asing yang mencoba memiliki rumah tapak di Bali atau Nusa Tenggara Barat, Ferry mengatakan akan membuat aturan tegas.

"Kami akan menetapkan kalau sertifikat itu tak bisa diagunkan ke perusahaan atau orang asing," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com