Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beban Gaji Hampir 32 Persen, Pengusaha Tolak Tapera

Kompas.com - 26/02/2016, 18:28 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkeras menolak implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jika Tapera diberlakukan, pengusaha dirugikan dengan tambahan beban iuran simpanan setiap bulannya.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, di masing-masing daerah memiliki rentang lebar antara pendapatan tertinggi dan terendah.

Jumlah pendapatan ini belum termasuk tunjangan-tunjangan yang disediakan oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, posisi upah terendah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 1,425 juta.

"Beban Apindo 10,24 persen sampai 11,75 persen tergantung dari risiko premi yang dibayarkan," ujar Hariyadi di Kantor Pusat Apindo, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Beban ini, kata Hariyadi, terbagi menjadi lima jenis jaminan yaitu jaminan kesehatan 4 persen, kematian 0,3 persen, kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen, hari tua 3,7 persen, dan pensiun 2 persen.

Ia menambahkan, Indonesia juga menerapkan rata-rata kenaikan upah minimum dalam 5 tahun terakhir, yaitu 14 persen.

Tidak hanya itu, pemberi kerja juga menyediakan dana cadangan pesangon untuk 13 macam jenis pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ada menurut perhitungan.

"Total, kita menanggung beban 30,24-31,74 persen," sebut Hariyadi.

Ia mengilustrasikan dengan biaya upah misalnya Rp 1 juta, dan iuran paling murah 0,24 persen maka kenaikan upah 14 persen sebesar Rp 140 ribu.

Ditambah dengan kenaikan pungutan Jamsostek dan cadangan pesangon, yaitu 10,24 persen ditambah 8 persen dikali Rp 1 juta ditambah Rp 140 ribu, hasilnya Rp 207.000.

Jadi, toal kenaikan adalah Rp 140 ribu ditambah Rp 207.000, sehingga benan yang harus ditanggung pengusaha menjadi Rp 347.936 atau 34,79 persen.

"Kenaikannya bisa 34,79 persen. Inilah yang saya katakan, kenapa kita (pengusaha) menolak," jelas Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com