Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Kerja Harus Dicegah, Kenapa Tunggu Musibah?

Kompas.com - 26/02/2016, 07:48 WIB
Adhis Anggiany Putri S

Penulis


KOMPAS.com – Hari itu, Kamis (10/12/2015), Rio seharusnya bersantai di rumah bersama keluarga menikmati cuti kerja. Namun, dia memutuskan masuk kantor sampai tengah hari untuk merapikan beberapa pekerjaan. Nahas, Rio meninggal dunia saat lift kantor yang ditumpanginya jatuh dari lantai tiga.

Kisah tersebut adalah peristiwa nyata. (Baca: Korban Lift Jatuh Ini Meninggalkan Anak Satu Tahun dan Istri yang Mengandung). Kasus kematian karena kecelakaan kerja pada 2015, berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mencapai 105.182 kejadian dengan 2.375 peristiwa di antaranya memakan korban jiwa.

Padahal, kecelakaan kerja seharusnya bisa diantisipasi perusahaan dan para karyawan sejak dini. Hal ini penting agar tak ada lagi Rio-Rio lain yang menjadi korban. 

Prosedur

Tiap perusahaan biasanya memiliki prosedur operasional baku atau standard operational procedure (SOP). Sebagian besar prosedur itu disusun menjadi buku manual tebal yang lebih sering diletakkan saja di rak ketimbang dibaca.

Tak masalah bila SOP dibukukan sebagai pegangan pegawai terkait. Namun, supaya SOP benar-benar menjadi pegangan, lebih baik buat penjelasan yang lebih interaktif, mudah dimengerti, runut, dan sesuai kebutuhan karyawan.

Bagi petugas kebersihan, misalnya, cukup tempelkan satu lembar SOP di dinding ruangan, berisi prosedur urutan pembersihan. Karyawan bersangkutan tinggal diminta membiasakan diri untuk mengecek SOP tersebut sebelum bekerja.

Meski begitu, manusia biasanya belajar lebih cepat jika langsung mempraktikkan daripada hanya mendapatkan teori. Jadi, sebaiknya pengenalan SOP harus pula diterapkan langsung sejak masa orientasi kerja di bawah pengawasan supervisor.

Lalu, lakukan pula inspeksi terjadwal dalam beberapa periode waktu untuk melihat apakah karyawan sudah menjalankan SOP dengan baik. Intinya, SOP bukan hanya dibukukan, melainkan juga harus dibudayakan.

Fasilitas

Risiko kebakaran atau bencana lain bisa menimpa siapa pun tanpa pertanda. Daripada hanya khawatir akan ada musibah, lebih baik Anda menyiapkan fasilitas untuk melindungi seluruh aset kantor, terutama karyawan.

Alat pemadam kebakaran, contohnya, harus ada di tiap ruangan, benar-benar bisa dipakai dan dilengkapi keterangan tata cara penggunaan. Selain itu, gedung kantor juga harus punya fasilitas sistem hidran kebakaran yang terawat. Bahkan, ada baiknya menambahkan fire sprinkler system sepanjang plafon kantor.

Fasilitas lain yang wajib masuk daftar antisipasi musibah di dalam kantor adalah tangga darurat. Saat alat transportasi antar-lantai utama—seperti lift atau eskalator—tidak berfungsi, tangga inilah yang menjadi jalur evakuasi seluruh penghuni kantor.

Tak lupa, titik kumpul pun harus ada. Saat keadaan darurat, orang bisa cepat berkumpul di satu tempat aman sehingga memudahkan proses evakuasi.

Pada beberapa industri, sistem pengamanan kerja tambahan mungkin perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Mesin-mesin pendukung proses produksi wajib dirancang dengan mempertimbangkan aspek keamanan penggunanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com