Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Anda Ingin Dibedah? Silakan Lapor Kepala Desa atau Bupati

Kompas.com - 25/02/2016, 16:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau masyarakat miskin untuk melakukan permohonan bedah rumah ke Kepala Desa atau Bupati di daerahnya.

Tujuannya, agar pendataan rumah tak layak huni bisa terkoordinasi dengan baik dan mendapatkan dukungan sektor swasta dan pemerintah daerah agar rumah tidak layak huni bisa berkurang secara signifikan.

"Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan rumah yang bisa dibedah dapat mengajukan melalui Kepala Desa dan diikoordinasi oleh Bupati untuk selanjutkan didata guna mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (25/2/2016).

Syarif melanjutkan, Kementerian PUPR ingin setiap daerah memiliki data pasti terkait jumlah rumah tidak layak huni.

Badan Pusat Statistik (BPS) melansir jumlah Rumah Tidak Layak Huni di Indonesia mencapai 3,4 juta unit dan diperkirakan akan terus bertambah apabila tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Jumlah bantuan yang disalurkan Kementerian PUPR melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk peningkatakan kualitas rumah sebesar Rp 15 juta sedangkan untuk pembangunan rumah baru Rp 30 juta per rumah," ungkap Syarif.

Kendati demikian, jumlah bantuan yang diberikan oleh Kementerian PUPR hanyalah stimulan dan angkanya bisa berbeda antara satu rumah dengan rumah lainnya tergantung kebutuhannya.

Syarif memaparkan kriteria rumah yang pantas dibedah, di antaranya adalah struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah.

Kriteria berikutnya adalah aspek kesehatan yang belum memadai, seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Kemudian sisi utilitas seperti sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah.

“Yang pasti masyarakat yang memperoleh bantuan juga harus menguasai tanah dan tanahnya tidak bermasalah serta tidak berada di lokasi rawan bencana,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com