Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tapera Resmi Disahkan

Kompas.com - 23/02/2016, 17:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) resmi mengundangkan Rencana Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), Selasa (23/2/2016).

Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Basuki Hadimuljono menyetujui disahkannya RUU Tapera menjadi UU.

"Kami berpandangan akhir, RUU Tapera ini dapat disahkan menjadi UU melalui rapat Paripurna DPR RI," ujar Basuki, di Kompleks Senayan, Jakarta.

Pendapat akhir presiden tentang RUU Tapera, kata Basuki, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin dengan bertempat tinggal yang sehat.

Negara juga menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau dalam rangka membangun bangsa Indonesia seutuhnya.

Pembentukan UU Tapera, tutur Basuki, merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran negara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Dalam paripurna tersebut, pemerintah juga mencatat usulan, masukan dan pemikiran dalam upaya untuk keberhasilan pemenuhan hak warga negara atas rumah.

"Dengan telah diselesaikannya pembahasan tingkat satu, maka penyelesaian RUU Tapera sudah sampai tahap akhir pengambilan keputusan yang diundangkan oleh pemerintah," jelas Basuki.

Ia melanjutkan, setelah adanya UU Tapera ini, pemerintah bertugas untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan dengan lebih teknis.

Peraturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan peraturan Badan Pelaksana Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com