Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Dukung Penghapusan Izin Amdal di Jakarta

Kompas.com - 17/02/2016, 17:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghapuskan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk wilayah DKI Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, REI DKI Jakarta juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Amdal.

Usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus Amdal kepada KLHK didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

PP itu mengatur ketentuan bahwa daerah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat pengecualian untuk tidak memerlukan izin Amdal.

Sementara itu, DKI Jakarta diketahui telah memiliki RDTR dan Peraturan Zonasi dalam Peraturan Daerah Nomor 1/2014.

Meski begitu, PP itu juga mengatur penghapusan izin Amdal mesti mengikuti Permen.

"Selama belum ada Permen tentunya penghapusan izin Amdal yang diamanatkan dalam PP hanya retorika, karena tidak bisa diaplikasikan. Padahal Presiden Joko Widodo menuntut percepatan perizinan di semua level,” terang Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2016).

Amran menambahkan, pada dasarnya usulan Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai hukum yang ada. Permen yang tak kunjung keluar membuat penghapusan izin amdal tidak bisa segera diterapkan, sementara PP sudah keluar sejak lama.

Faktor lain adalah anggapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan izin Amdal hanya akan memperlambat aktivitas investasi dan bisnis di Jakarta saat rapat terbatas bersama dengan Jokowi.

Ahok ingin Jakarta menyerupai Singapura yang memiliki izin pendirian bangunan tercepat di dunia dan juga agar investasi makro bisa berjalan lebih cepat lagi.

Sebagai ganti izin Amdal, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan mekanisme Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL). 

Sebagai gambaran, proses pengurusan izin Amdal bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan, sementara UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com