Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Perpres "Buffer Zone" di Perbatasan

Kompas.com - 13/02/2016, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BATANG, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan hak komunal terhadap ruang hidup masyarakat adat. Namun, wilayah hidup bukan hanya sebatas domisili saja tapi ada yang disebut ruang bercocok tanam.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, ruang bercocok tanam yang luas dibutuhkan agar masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai mata pencaharian.

"Kami sedang menggodok kerja sama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perum Perhutani untuk mengenalkan buffer zone," ujar Ferry di Bandar, Batang, Kamis (11/2/2016).

Area ini, kata Ferry, masih dikaji secara teknis misalnya dengan jarak 10 meter-50 meter ke dalam hutan, bisa digunakan untuk bercocok tanam. Hutan ini terdapat di daerah penyangga dan menjadi wilayah perbatasan milik Perhutani.

Selama ini, daerah tersebut hanya dianggap sebagai sebuah wilayah ekslusif, sehingga menjadi area yang tertutup.

Ferry menyebutkan, Perhutani sendiri adalah milik negara dan tanahnya otomatis juga milik negara. Sementara itu, penduduk yang tinggal di perbatasan juga Warga Negara Indonesia (WNI).

Ia mempertanyakan, lahan milik Perhutani tidak boleh dimanfaatkan untuk warga, kemudian peruntukannya.

"Nanti ada kesepakatan antara Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri BUMN yang bersinergi untuk (peraturan buffer zone) nanti naik ke Perpres (Peraturan Presiden)," tandas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com