Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Tabungan Perumahan Rakyat Perlu Didukung?

Kompas.com - 12/02/2016, 17:31 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penuh realisasi Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat atau RUU Tapera yang saat ini masih digodok panitia kerja (panja) RUU Tapera di DPR.

"Tapera ini menurut Menteri Keuangan perlu didorong, karena tidak ada risiko fiskal dan juga sudah menjadi bagian dari kewajiban pemerintah," kata Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kemenkeu, Djoko Hendratto, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Kemenkeu sendiri merupakan bagian dari Komite Tapera yang berada dalam struktur Badan Pengelola (BP) Tapera. Komite tersebut nantinya akan ditetapkan dan disahkan oleh Presiden RI.

Sebelumnya, Rabu (10/2/2015), Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus di Jakarta, mengatakan bahwa struktur BP Tapera di atasnya nanti ada Komite Tapera terdiri dari lima orang. Kelima orang itu adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, satu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional.

Djoko mengatakan, selain mendukung RUU Tapera, Kemenkeu tetap akan mengawal pasal-pasal yang ada di dalamnya. Hal itu dibutuhkan agar tidak ada kelalaian yang malah akan memunculkan risiko fiskal.

Dia juga menyebutkan tantangan Tapera nantinya jika sudah diresmikan oleh DPR adalah mengumpulkan dana dan biaya operasionalnya. Permasalahan berikutnya adalah tentang likuiditas Tapera itu sendiri, yang menurut Djoko juga menjadi masalah dunia internasional dalam program serupa.

Nantinya, pemerintah juga akan menyusun teknis-teknis yang mengatur agar likuiditas dana Tapera dapat berjalan dengan lancar. Salah satunya dengan membentuk prioritas pemberian dana Tapera.

"Mungkin nanti akan diatur oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (pp) untuk masalah likuiditas ini karena kan nggak mungkin semua yang mau pakai Tapera langsung dikasih semua, tapi harus ada penentuan siapa yang paling berhak dapat terlebih dahulu," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com