Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusutan Nilai Rumah Warga yang Terkena Proyek Infrastruktur Dihapuskan

Kompas.com - 11/02/2016, 10:27 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan kebijakan baru berupa penghapusan penyusutan nilai bangunan (tempat tinggal warga) yang lahannya terkena proyek pembangunan infrastruktur nasional. Bangunan milik warga yang terkena penggusuran akan menerima ganti rugi dengan harga yang berlaku saat ini.

"Dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan pemerintah, yang di sana ada rumah-rumah masyarakat, ketika mereka bersedia melepaskan tanahnya, kita harus pikirkan kemampuan mereka untuk membangun. Caranya, kita hapuskan penyusutan nilai bangunan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Dia mengatakan, tujuan penghapusan penyusutan nilai bangunan atau rumah itu sendiri untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak setelah lahannya terkena pembebasan untuk pembangunan infrastruktur. Menurut Ferry, ini bukan sekedar upaya setelah pembebasan lahan masyarakat dapat membeli tanah, tapi juga untuk membangun tempat tinggalnya.

"Kalau kita tidak memikirkan itu, maka mereka akan menjadi orang yang termiskinkan," kata Ferry.

Dia mengakui, selama ini hampir semua bangunan mengalami penyusutan nilai. Oleh karena itu, jika ganti rugi kepada masyarakat hanya diberikan sesuai nilai penyusutan, dikhawatirkan masyarakat tidak akan mampu membangun tempat tinggal baru.

"Sekarang kita hitung luas bangunannya dikalikan harga per meter saat ini. Jadi, mereka dapat uang ganti rugi tanah dan bangunan sehingga bisa membangun kembali," jelasnya. 

Ferry mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas hak tanah masyarakat. Selain kepastian mereka punya kehidupan kembali seperti sedia kala, Ferry juga memastikan jangka waktu yang ditentukan untuk pemberian hak ganti rugi. Jika lebih dari tiga bulan uang ganti rugi tidak dibayarkan, lahan masyarakat yang terkena dampak proyek akan dihitung dan diukur kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com