Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tapera Segera Tuntas, Rakyat Kecil Bakal Mudah Punya Rumah

Kompas.com - 02/02/2016, 20:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diyakini akan lebih mudah mempunyai rumah, seiring segera rampungnya Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).

Beleid baru ini mengatur setiap warga negara yang bekerja baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS), swasta atau yang bekerja mandiri, wajib menjadi peserta Tapera.

Syaratnya adalah berpenghasilan di atas upah minimum dan telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

"Apa yang menjadi cita-cita rakyat Indonesia untuk bisa mendapatkan rumah murah, sebentar lagi terwujud. Dan, ini akan menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/2/2016).

Nantinya, lanjut Misbakhun, akan ada iuran yang disetor oleh pemberi kerja dan karyawan, mirip seperti prinsip jaminan sosial tenaga kerja.

Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah, yang bisa dipilih para peserta. Semua kegiatan itu akan dikelola oleh badan khusus bernama Badan Pengelola Tapera yang akan beroperasi dua tahun sejak RUU Tapera diundangkan.

Menurut Misbakhun, hingga saat ini proses pembahasan RUU itu sudah selesai 85 persen. Substansi-substansi utama yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah sudah diselesaikan dan tinggal menunggu kerja Tim Perumus draf akhir RUU Tapera.

Ia menargetkan RUU Tapera pada akhir bulan ini sudah tuntas dibahas.

"Akhirnya cita-cita untuk mempunyai UU yang kuat, yang melindungi hak rakyat memperoleh perumahan dan pembiayaan dengan dana murah sebentar lagi akan terwujud," terang Misbakhun.


Beban pengusaha

Politisi Golkar ini menambahkan, pembahasan RUU Tapera yang singkat menjadi bukti sejarah keberanian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat akan perumahan.

Sebab, RUU Tapera yang pernah dibahas pada periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden SBY, ternyata tak bisa diselesaikan. Namun, kondisi ini berbeda terjadi di era Presiden Jokowi.

"Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akhirnya komitmen pemerintah terwujud," kata dia.

shutterstock Ilustrasi: Dana internal perusahaan masih menjadi andalan pengembang untuk membangun rumah.
Misbakhun menyadari ada keberatan dari lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait iuran perumahan yang harus dibayarkan perusahaan untuk karyawan.

Ia bisa memahami keberatan itu dan berjanji akan mengajak Apindo membicarakannya untuk mencapai kata sepakat soal besaran iuran perumahan bagi karyawan yang ditanggung perusahaan.

"Tapi yang mau saya tegaskan, harus ada solusi soal penyediaan rumah murah bagi rakyat. Tugas utama negara menyediakan itu harus dijalankan. Itu harus kita sepakati dulu," tegasnya.

Ada beberapa mekanisme yang bisa diusulkan agar pengusaha tak keberatan membayar iuran perumahan.

Misalnya, insentif perpajakan dan atau perbaikan poin kredit sehingga akses kredit bunga murah lebih mudah bagi pengusaha yang membayar iuran perumahan karyawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com