Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Banyak Syarat, Aturan Kepemilikan Asing Belum Menarik Ekspatriat

Kompas.com - 29/01/2016, 06:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, masih belum menarik orang asing untuk berinvestasi di Indonesia.

"PP itu bagus walaupun memang dari dulu sudah ada dan sekarang ini lebih diformalkan tapi ya belum menarik bagi asing karena masih banyak syarat-syaratnya," kata Managing Director Synthesis Square, Julius Warouw, di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Jika ingin menarik orang asing, menurut Julius, pp itu mesti memperbolehkan mereka memiliki apartemen karena tanahnya berstatus kepemilikan bersama. Meskipun risikonya harus mengubah Undang-undang Pokok Agraria 1960 dan Undang-Undang Dasar 1945.

Walaupun terkesan ekstrem, Julius memberikan usulan agar pp itu bisa menarik orang asing membeli dan memiliki properti di Indonesia.

"Pertama misalnya dia boleh beli apartemen, kedua, membeli dengan harga yang ditentukan dan ketiga harus membeli yang primer supaya rakyat Indonesia tetap bisa punya tanah dan rumah," tambahnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melansir data investasi asing di bidang properti, industri perumahan, dan gedung-gedung perkantoran sepanjang 2015 lalu mencapai nilai lebih dari 950 juta dollar Amerika Serikat.


Hak lebih

Sebaliknya, pp yang mulai berlaku pada akhir Desember 2015 lalu dianggap membuat orang asing memiliki hak lebih terkait kepemilikan tanah ataupun rumah.

"PP baru ini seolah-olah begitu memudahkan bangsa asing untuk memiliki lahan di sini ketika banyak warga negara Indonesia yang belum memiliki tanah dan rumah," keluh Ahli Pertanian dan Hukum Pertanahan, Arie S Hutagalung.

Malahan menurut Arie, pp ini sangat memanjakan orang asing karena di dalamnya tercantum kalau mereka yang hanya berkunjung ke Indonesia saja sudah bisa membeli dan memiliki lahan di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com