Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres No 3/2016 Atur Tata Ruang Proyek Strategis Nasional

Kompas.com - 27/01/2016, 18:53 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Januari 2016 tidak hanya menyoal ketentuan batasan dan perizinan.

Perpres itu juga membahas ketentuan perihal tata ruang, penyediaan tanah, jaminan, dan pengadaan barang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dalam pasal 19 ayat (1) Perpres itu dilakukan dengan memerhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD), atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara pasal 19 ayat (2) mengatur ketentuan apabila Proyek Strategis Nasional berbenturan dengan rencana-rencana di atas.

"Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang," bunyi Pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut.

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Ilustrasi: pembangunan jalan tol
Selain itu, Perpres ini juga menunjuk Pemerintah Daerah untuk bertanggung jawab dalam penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Hal lain yang diatur adalah perihal penetapan rencana tata ruang wilayah yang belum mendapatkan izin perubahan fungsi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Perpres ini, jika hal seperti itu terjadi maka penyelesaiannya adalah melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone).

Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan bagi Proyek Strategis Nasional di lokasi bukan kawasan hutan yang kemudian berubah menjadi kawasan hutan juga diatur dalam Perpres ini.

Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly pada 12 Januari 2016 ini juga menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional berupa pemanfaatan energi air, panas, dan angin dapat dilakukan di Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut infografis megaproyek infrastruktur yang dikerjakan tahun 2015-2016:

Cassandra E Sasmita & Lilyana Tjoeng/Kompas.com Megaproyek Infrastruktur 2015-2016

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com