Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apersi Dukung Orang Asing Miliki Properti di Indonesia

Kompas.com - 20/01/2016, 22:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo menilai, pp yang direvisi ini cukup baik. Sebelumnya, kata Eddy, dulu sempat ada wacana orang asing bisa punya rumah dengan status hak milik. Selain itu, ada pula wacana properti asing dengan hak pakai seumur hidup.

"Itu kita tolak juga. Ternyata (peraturan) yang keluar bahwa asing boleh punya rumah di Indonesia tapi dengan hak pakai selama 30 tahun dan perpanjang 20 tahun. Itu kan bagus," ujar Eddy kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Menurut Eddy, perubahan ini tidak jauh berbeda dengan peraturan yang lama, yakni PP Nomor 41/1996. Bedanya, peraturan yang lama hak pakai bisa diperbarui sampai 25 dan 30 tahun. Sementara peraturan baru hanya bisa diperbarui selama 30 tahun.

Di samping itu, lanjut Eddy, pihaknya sempat menolak pp tersebut, karena orang asing dibebaskan untuk membeli hunian di Indonesia.

www.shutterstock.com Ilustrasi.
Pembebasan ini bahkan berlaku juga bagi turis yang hanya sekedar melancong di Indonesia. Namun, pp yang baru menegaskan, hanya orang asing tertentu yang boleh membeli rumah di Indonesia, antara lain mereka yang bekerja atau berinvestasi.

"PP sekarang kan syaratnya harus orang asing yang memberi manfaat bagi bangsa sekaligus harus mempunyai izin tinggal," jelas Eddy.

Ia menilai, ketentuan ini bagus. Pasalnya, saat orang asing tidak tinggal satu tahun di Indonesia, hak pakai ini akan hilang.

Jika orang asing bekerja atau berinvestasi di Indonesia, mereka harus tinggal di dalam rumah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com