Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Kunci Program Sejuta Rumah Bisa Sukses

Kompas.com - 16/01/2016, 20:07 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya melaksanakan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah secara maksimal tahun ini. Program tersebut pertama kali diluncurkan pada 2015, namun meleset dari target.

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, ada tiga kunci utama yang memegang peranan penting dalam kesuksesan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah. Faktor penentu ini adalah regulasi, tanah dan pemerintah daerah (pemda).

"Pertama, dari 2015 ternyata memang persoalan yang paling perlu kita tangani bersama adalah persoalan regulasi. Ini adalah isu yang paling utama untuk segera diselesaikan baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar Syarif saat saat Peringatan Hari Ulang Tahun the HUD Institutte, di Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Regulasi ini, kata Syarif, tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, tetapi juga kementerian dan lembaga terkait, misalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri.

Hingga saat ini, sudah ada 9 regulasi yang selesai terkait Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah. Selain itu, yang masih dalam proses penyusunan dan pengesahan masih sebanyak 6 regulasi.

Isu kedua, kata Syarif, adalah persoalan tanah. Menurut dia, faktor ini juga menjadi persoalan penting dan harus diselesiakan 2016.

"Salah satu poin penting yang sudah jadi hal menarik untuk dibahas adalah adanya kebijakan menteri keuangan yang menyerahkan tanah," sebut Syarif.

Tanah ini, sudah masuk dalam 387 daftar. Dari daftar ini, terdapat dua lokasi yang sudah disurvei. Lahan ini tidak dalam bentuk siap bangun, tetapi harus ada pembebasan terlebih dahulu.

Faktor ketiga, lanjut Syarif, adalah peran (pemda). Tanah-tanah yang disiapkan untuk Sejuta Rumah, sebagian besar ada di pemda. Begitu pula dengan regulasi yang juga 90 persen ditangani daerah.

Regulasi yang menjadi peran vital pemda salah satunya adalah pembebasan biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saya harap pembicaraan kita bagaimana memudahkan harapan yang jauh lebih bagus, intinya bagimana pemda berperan lebih maksimal. Kita juga coba dengan bagaimana tiga pilar ini bertemu untuk selesaikan Sejuta Rumah ini," tandas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com