Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima "Jurus" yang Dibutuhkan Pemerintah Membangun Perumahan Rakyat

Kompas.com - 15/01/2016, 09:03 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemenuhan hak bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat miskin merupakan tanggung jawab Negara. Ada lima komponen mendasar yang seharusnya dijadikan patokan pemerintah dalam merumuskan Program Perumahan Rakyat, dalam hal ini Program Sejuta Rumah. 

Demikian menurut Zulfi Syarif Koto, Ketua Dewan Pengurus The HUD Institute, pada Musyawarah Besar I (Mubes) bertema "Konsolidasi Organisasi, Kita Dukung Program Sejuta Rumah" di Jakarta, Kamis (14/1/2016). Zulfi mengatakan kelima Komponen Dasar Hak Bermukim (KDHB) itu merupakan jurus jitu yang harus disinergikan oleh pemerintah karena saling beririsan dan integratif.

Komponen pertama adalah tata ruang. Zulfi mengatakan, pada komponen ini pemerintah daerah (pemda) seharusnya telah menyusun rencana tata ruang hingga rencana teknisnya. Hal itu perlu dilakukan agar ada kepastian zonasi dan arahan dalam pemanfaatan ruang atau perizinan untuk pembangunan perumahan rakyat bagi MBR dan masyarakat miskin.

"Termasuk zoning untuk perumahan komersial yang sesuai dengan arahan tata ruang Nasional," kata Zulfi.

Kedua adalah komponen pertanahan sebagai hal pokok dan terbesar. Saat ini sekitar 40 persen biaya yang dikeluarkan tersedot untuk akuisisi tanah, termasuk kepastian hukum atau status kepemilikan atau sertifikasi dan kepenghuniannya. 

"Sehingga pelaku pembangunan, baik itu developer maupun masyarakat, mengalami kesulitan untuk membangun dan menjual atau menghuni rumah yang layak, murah dan berkualitas untuk perumahan rakyat, terutama MBR dan masyarakat miskin dalam lingkungan yang aman, nyaman, serasi, bermatabat dan berkelanjutan," ujar Zulfi.

Sementara itu, infrastruktur dasar menjadi komponen ketiga perlu diperhatikan. Zulfi mengatakan, infrastruktur dasar sangat diperlukan dalam pembangunan dan penyediaan perumahan rakyat melalui penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, antara lain jalan, drainase, persampahan, ruang terbuka hijau, dan banyak lagi.

Untuk komponen keempat, lanjut Zulfi, pembiayaan untuk perumahan rakyat semestinya dikembangkan secara khusus untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan rumah umum bagi MBR dan masyarakat miskin. Saat ini pembiayaan yang ada hanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), BUM, dan SSB dari APBN/lembaga terkait.

"Mestinya pembiayaan perumahan tidak hanya sebatas FLPP, BUM dan SSB saja, tapi juga mengembangkan sebanyak mungkin skema untuk perumahan bagi MBR, termasuk MBR informal dan masyarakat miskin. Misalnya, lembaga penjaminan dan lembaga-lembaga non-perbankan lainnya," ujarnya.

Adapun komponen kelima adalah teknik, teknologi dan bahan bangunan strategis. Zulfi mengatakan, hal tersebut sangat terkait erat dengan bangunan rumah, terutama yang menyangkut aspek teknik desain dan teknologi pracetak yang memungkinkan untuk diproduksi secara massal, baik untuk rumah tunggal, rumah deret maupun rumah susun.

Sementara itu, untuk pemanfaatan bahan bangunan strategis, antara lain semen, besi beton, baja ringan, almunium, genteng, dan lain-lain yang bahan materinya sebagaian besar berasal dari perut bumi semestinya diatur dan dijadikan produk strategis. 

"Intervensi pemerintah diperlukan demi kepentingan umum, yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan hak dasar rakyat atas papan sehingga perlu suatu badan atau lembaga yang ditunjuk sebagai penyangga bahan bangunan strategis itu," kata penulis buku 'Program Sejuta Rumah : Membangun Untuk Siapa?' itu.

Menanggapio hal itu, Ketua Dewan Pembina The HUD Institute, M. Yusuf Asy’ari, mengatakan bahwa perlu sinergi kuat untuk kembali merumuskan masukan dan kritik yang dituangkan dalam suatu matrikulasi permasalahan dan solusi perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam penyediaan rumah bagi MBR dan masyarakat miskin.

"Perlu dioptimalkan sinergi dan langkah dengan stakeholder dari penjuru, kalangan, daerah, guna memperkuat dan memperbesar peran signifikan ke depan," kata mantan Menteri Perumahan Rakyat periode 2004-2009 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com