JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyusunan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan (RUU Tapera) masih berlangsung. RUU ini rencananya akan ditetapkan Maret 2016.
Setelah UU ditetapkan, proses selanjutnya adalah penetapan Komite Tapera dan Badan Pengelola (BP) Tapera.
"Begitu UU diketok, dalam tempo tiga bulan, Komite Tapera harus ditetapkan. Kemudian, dalam enam bulan BP Tapera harus ditetapkan," ujar Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus di Jakarta, Rabu (14/1/2016).
Komite Tapera ini terdiri dari lima orang yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, satu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan profesional.
Tugas Komite Tapera adalah menetapkan kebijakan strategis Tapera, menyeleksi BP Tapera, dan mengawasi BP Tapera.
Dengan demikian, setelah Komite Tapera diresmikan, mereka wajib mengusulkan komisioner BP Tapera kepada presiden untuk ditetapkan.
Setelah itu, lanjut Maurin, paling lambat dua tahun, seluruh peraturan pelaksanaan harus sudah jadi. Kemudian, paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Tapera harus sudah operasional.
"Paling lambat 2018 UU dan seluruh peraturan baru bisa efektif," jelas Maurin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.