Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Iuran Tapera Mendesak Dibahas

Kompas.com - 13/01/2016, 22:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dinilai sangat penting, mengingat backlog yang masih belum tertuntaskan sebanyak 13,5 juta unit.

Tujuan dibentuknya Tapera adalah menghimpun dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, sampai sekarang, Indonesia tidak memiliki sumber pendanaan berkelanjutan. Kalau pun ada, sifatnya terbatas.

Selama ini, pendanaan hanya bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Belanja Negara (APBN) maupun Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Basuki menyatakan, Tapera memiliki potensi yang besar sehingga pemerintah harus memikirkan besaran simpanan peserta.

"Besaran simpanan harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menjadi beban peserta. Masyarakat kita ini bahkan pegawai negeri sipil (PNS) sudah punya beban-beban lain," ujar Basuki saat rapat kerja dengan DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2015).

Basuki juga mengatakan pengaturan ini perlu perhatian khusus dan mendesak untuk dibahas. Sementara ini, besaran simpanan yang disarankan adalah 3 persen-5 persen.

Angka ini masih dipertimbangkan dan akan dibahas lebih lanjut, apakah akan memberatkan atau tidak. Pasalnya, tidak hanya peserta yang dibebankan untuk iuran Tapera, tetapi juga para pengusaha yang bertanggung jawab sebagai atasannya.

Selain itu, tata cara simpanan juga perlu dibicarakan, termasuk fungsi badan kewenangan Tapera dalam operasionalnya nanti.

Basuki menilai, aturan-aturan ini tidak perlu dijelaskan dalam UU Tapera, namun dalam aturan turunannya.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com