Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Usulkan Lima Hal Masuk RUU Tapera

Kompas.com - 13/01/2016, 17:55 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam merumuskan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), Panitia Khusus (Pansus) telah melakukan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak.

Beberapa pihak yang telah mengikuti RDPU ini antara lain Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS), PT BRI (Persero) Tbk, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Badan Amil Zakat Nasional, dan Himpunan Bank Milik Negara.

Menyusul Bank Syariah Mandiri, Realestat Indonesia (REI), Perum Perumnas, Badan Wakaf Nasional, Federasi Serikat Guru Indonesia, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam kunjungan kerja dan RDPU ini, DPR mengumpulkan beberapa masukan terkait RUU Tapera.

"Definisi penggunaan dana murah ada yang kemudian memberikan pemahaman baru. Ini bersifat masukan. Ini harus telaah dan pembahasan lebih lanjut," ujar Anggota Fraksi Golkar Misbakhun saat rapat kerja DPR Pansus RUU Tapera, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2015).

Misbakhun menjelaskan, ada lima masukan dari DPR untuk pemerintah. Pertama, terkait istilah dana murah jangka panjang perlu disesuaikan dengan dana efektif jangka panjang.

Kedua, asas pengelolaan Tapera yang perlu ditambah kesejahteraan, kesetiakawanan, partisipasi, profesionalisme dan kemitraan.

Ketiga, dalam hal pengelolaan yang lebih teknis dan variabel yang bersifat dinamis, lebih baik tidak diatur dalam RUU melainkan turunannya.

Keempat, terkait investasi tanah. Misbakhun menyebutkan, usulan ini penting karena investasi tanah atau land bank sebagai lahan konstruksi bangunan untuk mendukung sisi suplai belum ada.

Kelima, RUU juga sebaiknya bisa mengakomodasi pekerja tidak tetap atau musiman dan perlu mempertimbangkan peserta yang bersifat suka rela.

"Kalau hanya wajib dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. RUU Tapera juga sebaiknya tidak membatasi Upah Minimum Regional (UMR), sehingga siapa saja bisa ikut Tapera," jelas Misbakhun.

Masukan untuk RUU Tapera, lanjut dia, perlu adanya besaran simpanan. Besaran ini bisa nenggunakan persentase seperti Bapertarum.

Namun, sebaiknya besaran tidak diatur langsung di dalam UU, melainkan dengan peraturan sendiri seperti Peraturan Pemerintah atau PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com