Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Terbit, Perpres Reforma Agraria Ternyata Ditenderkan

Kompas.com - 07/01/2016, 07:49 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik keras Kementerian Agrarian dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mentenderkan perumusan Peraturan Presiden (perpres) tentang program Reforma Agraria.

"Soal reforma agraria, KPA mengkritik keras Kementerian ATR/BPN. Presiden sudah memerintahkan agar kementerian ini membentuk Perpres, namun Perpres ini malah ditenderkan dan yang menang sebuah PT," ujar Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin, di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Perusahaan tersebut adalah PT Mahaka yang mendapatkan dana senilai Rp 1,5 miliar untuk memenuhi target penyelesaian perumusan Perpres selama satu tahun yakni 2015.

Menurut Iwan, proses perumusan Perpres tidak transparan dan hanya melibatkan pihak-pihaka tertentu saja. Dengan adanya tender ini, proses perumusan Perpres dinilai hanya formalitas.

Padahal seharusnya, mengingat reforma agraria adalah agenda nasional, pemerintah perlu melibatkan banyak lembaga dan kementerian terkait sekaligus masyarakat sipil secara luas.

"Kebijakan publik seperti tidak dilakukan melalui proses bagaimana reforma agraria dipahami sebagai suatu mandat konstitusional dan UU," jelas Iwan.

Sebagai informasi, objek tanah yang akan diredistribusi seluas 9 juta hektar atau dikenal tanah reforma agraria (TORA) ditargetkan berasal dari dalam kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.

Sementara sisanya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis atau tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar dan legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar.

Tujuan program Reforma Agraria adalah memberi kepastian hak atas tanah pada masyarakat miskin.

Program ini diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu redistribusi lahan seluas 18 juta bidang atau 9 juta hektar.

Sebagai landasan hukum, Presiden Joko Widodo telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merumuskan Perpres. Meski demikian, hingga saat ini Perpres tersebut tidak kunjung terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com