Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti (I)

Kompas.com - 21/12/2015, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran pemerintah dalam menyediakan rumah rakyat, tidak hanya secara fisik, melainkan juga penyesuaian dan penerbitan regulasi.

Sejak pencanangan Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah untuk rakyat, selama delapan bulan berjalan, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan.

Aturan-aturan tersebut berlaku untuk 2015, 2016, dan seterusnya. 

"Tahun depan, bisnis properti diprediksi meningkat, regulasi terus diperbaiki. Kami memberikan upaya maksimal pada pengembang agar tertarik membangun rumah murah bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin di Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Salah satu peraturan yang tengah diupayakan pemerintah saat ini, kata Syarif, adalah mengurangi biaya pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia mengatakan, pembuatan dua perizinan tersebut memang sulit untuk digratiskan, tetapi pemerintah bisa mengusahakan supaya biaya yang dikeluarkan tidak tinggi.

bantulkab.go.id Ilustrasi proses perizinan perumahan


Tulisan ini merupakan bagian pertama dari tiga tulisan.


Delapan regulasi terkait perumahan

Menurut Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Poltak Sibuea, setidaknya ada delapan regulasi yang sudah berlaku terkait perumahan.

1. Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 55 Tahun 2015

Peraturan ini berisi tentang pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan peraturan ini, dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan. Peraturan ini berlaku sejak 4 agustus 2015 dan sampai 2016.

2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tentang jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan nasional kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Melalui peraturan ini, BUMN bisa mendapatkan pinjaman direct lending. Artinya, BUMN tidak harus menunggu dana pemerintah saja untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Peraturan ini berlaku sejak November 2015 dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com