Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2015, 14:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) membenarkan adanya bantuan uang muka Rp 2 juta untuk PNS, termasuk guru.

Bantuan itu diberikan sebagai biaya uang muka bagi para guru yang telah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk membeli rumah.

"Bapertarum memberikan bantuan uang muka sesuai golongan tapi itu bisa dipakai untuk membeli rumah yang masuk program nasional pembangunan Satu Juta Rumah," kata Relation Manager Bapertarum, Wahyudi, di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).

Wahyudi menambahkan bahwa rumah yang masuk kategori program Satu Juta Rumah seharga di bawah Rp 126 juta untuk wilayah Jakarta.

Adapun bantuan uang muka (BUM) untuk PNS terbagi atas berbagai golongan. Golongan I PNS BUM sebesar Rp 1,2 juta, golongan II memperoleh Rp 1,5 juta, dan golongan III berhak atas uang Rp 1,8 juta.

Bapertarum tidak menyediakan BUM untuk golongan IV terkait peraturan pemerintah yang menyatakan bahwa golongan IV tidak termasuk MBR dan tidak berhak atas BUM.

"Jadi ada subsidi silang dari golongan IV, walaupun nggak dapat bantuan tapi bisa diambil ketika pensiun nanti sesuai dengan jumlah potongannya tiap bulan," imbuh Wahyudi.

Tak hanya BUM, Bapertarum kini juga memberikan Bantuan Tabungan Perumahan (BTP). Nominalnya sebesar Rp 4 juta untuk semua golongan, termasuk golongan IV.

"Kalau PNS mau KPR di program sejuta rumah akan ada tambahan Rp 4 juta yang kita kasih secara cuma-cuma. Kalau yang BUM itu kan dipotong dari gaji PNS tiap bulan," kata Wahyudi.

Potongan itu, lanjut Wahyudi, diberlakukan berbeda sesuai dengan golongan masing-masing. Gaji golongan I PNS dipotong sejumlah Rp 3.000, golongan II sejumlah Rp 5.000, golongan III Rp 7.000, dan terakhir golongan IV dipotong sejumlah Rp 10.000.

Oleh karena itu, kini PNS bisa menerima bantuan dari Bapertarum dengan nominal cukup besar.

Golongan I mendapat total bantuan sebesar Rp 5,2 juta, golongan II sebesar Rp 5,5 juta, golongan III sebsar Rp 5,5 juta, dan golongan IV sebesar Rp 4 juta.

Kebijakan BTP yang mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2015 itu seolah menampik anggapan bahwa bantuan Bapertarum sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

"Taperum sekarang sudah nggak efektif, kalau dulu sampai tahun 1990-an itu masih efektif. Sekarang dana sebesar itu buat renovasi pun belum cukup," keluh guru SMAN 1 Tangerang Selatan, Siti Nur Komarilah, Rabu (25/11/2015).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com