Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang: Aturan BI Tentang KPR Inden Rugikan Konsumen

Kompas.com - 28/11/2015, 17:37 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Komisaris Utama ISPI Group, Preadi Ekarto, mengatakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value terkait penghapusan kredit pemilikan rumah (KPR) inden, justru merugikan konsumen.

"Yang menjadi korban adalah konsumen, bukan pengembang. Terutama konsumen kelas menengah ke bawah. Sementara konsumen kelas menengah atas tidak perduli, karena mereka punya banyak uang," ujar Preadi kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2015).

Preadi berkomentar, berlakunya PBI tersebut bukannya malah mendinginkan sektor properti yang sebelumnya diprediksi over heating, sebaliknya malah akan mematikan.

Dia menambahkan, yang memanfaatkan KPR inden demikian banyak jumlahnya. Di ISPI Group sendiri, sebanyak 85 persen konsumennya menggunakan fasilitas KPR. Sementara 15 persen sisanya tunai dan tunai bertahap.

Kelas menengah bawah yang menjadi pasar terbesar produk KPR, kata Preadi, rata-rata belum memiliki penghasilan yang cukup dan mapan.

Mereka membeli rumah karena dibelikan orang tua atau hasil warisan. Karena itu ada satu orang yang berniat beli rumah untuk anak pertama, kedua dan seterusnya tapi tidak memiliki cukup dana.

Pada gilirannya, cerita Preadi, orang-orang seperti ini memanfaatkan KPR. Sayangnya, dengan adanya PBI yang membatasi KPR Inden hanya untuk rumah pertama, akan menghalangi mereka yang ingin membeli rumah kedua, ketiga dan seterusnya untuk anak-anaknya.

"Kalau bagi pengembang, PBI nggak pengaruh apa-apa. Kami bisa mencari alternatif sumber dana lain. Bisa dari pembayaran konsumen secara tunai atau tunai bertahap. Jadi, PBI ini perlu dihapus," sebut Preadi.

Oleh karena itu, dalam memasarkan produk-produknya terutama rumah komersial, ISPI Group menerima pembayaran tunai bertahap dari konsumen selama 12 kali hingga 36 kali tanpa bunga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com