Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah PNS yang Terbangun Sudah 15.000 Unit

Kompas.com - 26/11/2015, 09:13 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bpertarum-PNS) mengklaim sudah membangun 15.000 unit rumah untuk PNS.

Jumlah ini terbagi menjadi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 7.000 unit dan non-FLPP sebanyak 8.000 unit.

Menurut Direktur Utama Bapertarum, Heroe Soelistiawan rumah PNS ini diperuntukkan bagi pegawai pemerintah daerah, baik PNS maupun non-PNS.

Di dalam kepegawaian pemerintah ini, guru juga termasuk penerima bantuan Bapertarum.

"Kalau perumahan PNS, sekarang masih sifatnya umum. Kalau ada inisiasi dari Pemda, misalnya pemekaran kantor bupati baru, maka prioritaskan pemda dulu baru PNS yang non pegawai pemda," ujar Heroe kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2015).

Kalau sifatnya untuk umum, kata Heroe, maka dipersilakan untuk mengajukan bantuan uang muka dari Bapertarum.

Sementara untuk guru, belum ada program khusus perumahan dari pemerintah maupun Bapertarum.

Meski demikian, ada beberapa tempat yang membangun perumahan khusus guru antara lain di Balikpapan dan Malang. Di kedua kota ini, masing-masing dibangun perumahan untuk 100 guru.

Pembangunan ini, tambah Heroe, lebih banyak diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Adapun bantuan dari Bapertarum, lanjut dia, hanyalah berupa bantuan uang muka. Sedangkan konstruksinya tetap melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan melalui dana mekanisme pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com