Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gapensi: RUU Jasa Konstruksi Harus Segera Disahkan Demi Pertumbuhan Ekonomi

Kompas.com - 22/11/2015, 10:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menegaskan Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Konstruksi penting segera disahkan guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,3 persen tahun depan.

Hal ini mempertimbangkan belanja infrastruktur sebesar 8 persen atau Rp 313,5 triliun dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 Rp 2.095 triliun.

"Besaran anggaran belanja tersebut harus optimal diserap agar target pertumbuhan ekonomi bisa tercapai," ujar Andi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/11/2015).

Dalam APBNP 2015, pemerintah telah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 290,3 triliun atau meningkat 63,18 persen dari realisasi APBN 2014, yang tercatat mencapai Rp 177,9 triliun.

Menurut Andi, lemahnya serapan anggaran infrastruktur, telah terbukti memengaruhi pertumbuhan ekonomi pada tahun ini.

”Semoga ini jadi pelajaran bagi kita bahwa ekonomi kita masih ditopang oleh sebagian besar anggaran pemerintah,” tandas Andi.

Sebelumnya diberitakan, Gapensi mengajukan lima usulan untuk menyempurnakan RUU Jasa Konstruksi. 

Lima usulan tersebut adalah:

1. Asosiasi jasa konstruksi diberi kewenangan dalam pelaksanaan sertifikasi badan usaha.
2. Jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha konstruksi.
3. Meningkatkan daya saing konstruksi melalui pemberdayaan badan usaha kecil menengah bidang jasa konstruksi dengan memperluas lapangan usaha dalam bentuk penguatan kemitraan, dan dukungan rantai pasok, permodalan serta peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
4. Jaminan regulasi jasa konstruksi dapat mengatur secara jelas, tegas, dan terkoordinasi dengan baik agar tercipta kesetaraan dan harmonisasi jasa konstruksi.
5. Asosiasi yang diberi kewenangan dalam memberikan sertifikasi harus diseleksi lebih ketat.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com