Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Paket Ekonomi VI, PP Pengelolaan Air Segera Diterbitkan

Kompas.com - 06/11/2015, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI yang baru rilis pekan lalu, mencantumkan pengelolaan sumber daya air (SDA) dan pengusahaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam paket tersebut, kebijakan SDA dan SPAM merupakan lanjutan dari pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil menyusun UU yang baru, kita (pemerintah) keluarkan PP pengelolaan SDA dan Rancangan PP pengusahaan air minum," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Lampung, Kamis (5/11/2015).

Pembatalan tersebut, kata Basuki, lebih diperuntukkan bagi pengusahaan air minum, Namun, dalam pengelolaan air hampir tidak ada perubahan.

Sementara yang dibutuhkan untuk bisa menjadi landasan hukum adalah pengelolaan Perum Jasa Tirta itu. Oleh sebab itu, yang banyak berubah adalah PP SPAM.

Sesuai dengan putusan MK, ada dua hal mendasar yakni pengusahaan air untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk sendiri harus segera disesuaikan.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah kontrak sebelum putusan MK, Basuki melanjutkan, boleh diteruskan sampai izinnya habis.

Setelah itu, kontraknya berubah sesuai dengan peraturan MK, yakni perusahaan swasta bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD).

"PP itu sudah diumumkan. Swasta masih tetap ada kesempatan untuk investasi. Bagi yang sudah kontrak, habiskan dulu sampai izin. Karena itu kepastian hukum," jelas Basuki.

Sementara itu, terkait penyusunan RUU SDA, Kementerian PUPR masih mendiskusikan naskah akademiknya. Basuki berharap, sebelum akhir tahun, naskah bisa diserahkan kepada DPR untuk menjadi inisiatif DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com