Di antara berbagai upaya tersebut adalah pengembangan perangkat peraturan perundangan, penguatan kelembagaan dan peningkatan penggunaan teknologi alternatif.
"Sementara 39,1 persen lainnya dalam kondisi buruk atau belum tertangani dengan baik. Sebagian besar terdapat di perkotaan yang banyak terdapat kawasan kumuh dengan limbah rumah tangga dan limbah-limbah lainnya karena kegiatan ekonomi yang mencemari sungai," jelas Taufik kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2015).
Menurut Taufik, sanitasi yang belum tertangani ini harus dipikirkan dengan matang. Angka 39,1 persen ini artinya merupakan potret layanan yang tidak cerdas. Pasalnya, jJika tidak tertangani dengan baik akan sangat berisiko. Bahkan bisa menimbulkan konflik antar-wilayah dan antar-pemerintah daerah.
"Karena itu kami sangat concern mengejar target 100 persen akses sanitasi sesuai standar. Tiap tahun meningkat 2 persen sanitasi yang tertangani," tandas Taufik.
Ditambahkan Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pengembangan Lingkungan Permukiman Doddy Kris Ratmadi, setiap tahun Kementerian PUPR menganggarkan dana khusus untuk pengembangan sanitasi.
Tahun ini senilai Rp 3,5 triliun dan yang sudah terserap sebesar 42 persen. Sementara kebutuhan dana untuk mengejar target 100 persen pada 2019 mendatang senilai Rp 27,3 triliun.
"Dari total kebutuhan dana tersebut, 12 persen di antaranya disediakan oleh pemerintah, sianya masyarakat dan swasta," sebut Doddy.