Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kawasan Jadebotabek Disatukan, Pembangunan Berjalan Terpadu

Kompas.com - 27/10/2015, 10:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penyatuan wilayah Jakarta, Depok, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadebotabek) dinilai sebagai kontribusi positif pemerintah untuk menyetarakan kualitas hidup warganya. Menurut Pengamat Perkotaan Univeraitas Trisakti Jakarta Yayat Supriyatna wacana ini perlu didukung agar segera terwujud.

"Bagus. Hal yang menarik. Seperti transportasi yang juga sudah menjadi satu badan pengelola transportasi Jabodetabek," ujar Yayat kepada Kompas.com pekan lalu.

Ia menuturkan, sebelumnya sempat ada Rancangan Undang-undang tentang pengelolaan terpadu Jabodetabek. RUU tersebut menekankan hal-hal yang mengintegrasikan Jabodetabek, mulai dari sumber daya alamnya hingga tata ruangnya.

Jika penyatuan Jabodetabek ini masuk ranah pertanahan, kata Yayat, maka teknisnya akan lebih baik lagi. Saatnya pemerintah melakukan aglomerasi, atau penyatuan secara fungsional, daerah tersebut. Ke depannya, tidak ada lagi administrasi kota sebagai bagian terpisah. Dengan begitu, pembangunan kota tersebut juga tidak dipisah-pisah lagi.

Selama ini, menurut Yayat, area di luar Jakarta yang luasnya 1,5 kali lebih besar, dikuasai oleh pengembang. Hal tersebut menjadi menarik karena persoalannya Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jadebotabekpuncur) tengah direvisi. Revisi ini mengenai sanksi pembatasan dan pengendalian.

Yayat mengatakan, pada aspek pengendalian, sanksi perlu didorong sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

"Saya sendiri rekomendasikan UU tersebut. Saya melihat tata ruang sekarang kacau. Pengembang siapkan rumah, tapi akses transportasi tidak disiapkan," sebut Yayat.

Fenomena yang marak saat ini, lanjut dia, konsumen yang membeli rumah juga membeli motor karena tidak adanya akses menuju transportasi umum. Dalam hal ini, pengembang harus mematuhi aturan bahwa bangun perumahan harus ada akses menuju transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com