Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Reklamasi Pantura Belum Sah, Dua Pulau Sudah Dibangun

Kompas.com - 23/10/2015, 18:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski belum disahkan sebagai peraturan daerah, pembentukan 17 pulau rekayasa yang tertera dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Reklamasi Pantura Jakarta sudah memasuki tahap pembangunan. Setidaknya ada dua pulau yang sudah dibangun di sekitar kawasan reklamasi tersebut.

"Dari seluruh rencana 17 pulau yang terdiri dari pulau A sampai dengan Q saat ini sudah terbangun pulau D dan sebagian pulau C di Kawasan Pantai Indah Kapuk yang pembangunannya sudah dimulai sekitar tiga tahun lalu," ujar Ketua Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Tuti Kusumawati, kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2015).

Saat ini Bappeda tengah mengevaluasi segi perizinan dan pelaksanaan terkait reklamasi pada 17 pulau tersebut. Menurut Tuti, pembuatan pulau yang sudah jadi itu masih mengacu peraturan sebelumnya.

"Kalau yang dalam progres ada dasar hukum juga, Pergub 121, lalu sebelum ada Pergub 121 juga sudah ada Perda 8. Artinya perjalanan kita dari tahun 1995 itu ada benang merahnya nih yang nanti dalam Perda masih ada. Tapi nanti tinggal ada beberapa pengembangan sesuai dengan yang ada sekarang," jelasnya.

Bappeda juga kini tengah berkoordinasi dengan pakar dan stakeholders guna melakukan penyesuaian sosialisasi desain yang terdapat dalam Raperda. Rencananya, pembentukan 17 pulau ini baru benar-benar bisa rampung dan beroperasi pada 2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com