Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabungan Perumahan Rakyat, Solusi Kepemilikan Rumah bagi MBR

Kompas.com - 22/10/2015, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan rumah merupakan hak dan impian banyak orang. Tak terkecuali bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk membantu MBR, pemerintah mendukungnya melalui melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Tapera ini memang sangat kita butuhkan, kenapa? Karena untuk menyediakan rumah bagi MBR dibutuhkan jumlah pembiayaan atau dana yang sangat besar. Kalau kita hanya mengandalkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat terbatas," jelas Direktur Jenderal Pembiayan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, sesaat setelah mengikuti rapat pansus RUU Tapera, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Maurin menambahkan, alokasi APBN untuk sektor perumahan relatif tidak mencukupi. Hal itu terlihat dari total belanjanya yang hanya mencapai angka 0,5 sampai 1 persen, padahal kebutuhannya melebihi dari itu.

Adanya Tapera ini nantinya akan membantu MBR dalam masalah pembiayaan rumah. Seperti diketahui, harga rumah kini tidak terlalu bersahabat bagi MBR.

"Kalau Tapera jadi, akan ada dana atau pembiayaan yang sangat besar yang berasal dari iuran para peserta. Jadi iuran para peserta ini akan digunakan untuk membantu para peserta ini dalam memperoleh rumah. Jadi ini sangat kita perlukan dan positif bagi upaya mengatasi backlog perumahan," ungkap Maurin.

Pada dasarnya, RUU Tapera ini mencoba mengakomodasi dan membantu MBR untuk bisa memiliki rumah. Namun, tak menutup kemungkinan juga untuk rakyat non-MBR ikut dalam program Tapera ini.

"Jadi kita lihat nanti Tapera ini diprioritaskan untuk MBR. Itu satu, diprioritaskan. Kedua, peserta Tapera ini juga kita usulkan mereka yang menabung dapat menarik tabungannya ini sekali dalam masa keanggotaannya untuk kepentingan perumahannya. Jadi misalnya ada penabung walaupun dia bukan MBR, dia bisa menarik uangnya untuk renovasi rumahnya," tandas Maurin.

RUU Tapera juga diharapkan mampu menjawab permasalahan yang timbul dari implementasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah. Namun, RUU yang rencananya selesai pada Maret 2016 ini masih butuh waktu dua tahun sebelum bisa digunakan. Artinya, Undang-Undang Tapera baru secara operasional berguna pada 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com