Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Kawasan Pantura Jakarta Cantumkan 17 Pulau Baru

Kompas.com - 22/10/2015, 18:07 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Raperda didasari oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan pengembangan Jakarta ke arah utara.

Raperda ini nantinya akan berisi poin-poin tentang pengembangan kawasan reklamasi pantura. Poin tersebut juga mencakup pembentukan 17 pulau baru di kawasan reklamasi itu.

Namun demikian, Raperda ini bukan merupakan peraturan baru yang mengatur tentang reklamasi kawasan pantura. Sebelumnya, telah ada Perpres No. 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda No. 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

"Yang pertama kan masih sangat terbatas. Perda lama, Nomor 8 terutama itu kan belum luas. Sekarang bentuk pulau reklamasinya beda. Dulu kan nempel, sekarang dengan adanya Perpres 54 itu bentuk pulaunya udah beda, dia mesti reklamasinya bentuk pulau, jadi mesti ada kanal lateral dan horizontalnya," jelas Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Tuti Kusumawati, di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Raperda rencana tata ruang kawasan pantura Jakarta ini nantinya akan terdiri dari 20 bab dan 147. Tingkat kedalaman Raperda tersebut juga setara dengan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Meski setara, Raperda ini tetap memiliki perbedaan dengan Perda Nomor 1 tahun 2014 tersebut.

"Ada penyederhanaan cukup 17 pulau, sementara kalau di RDTR dan Peraturan Zonasi kan mengatur seluruh landed  yang ada di Kepulauan Seribu," papar Tuti.

Selain pulau, Raperda ini juga mengatur perbedaan dari segi penunjang reklamasi. Salah satunya akses jalan pulau.

"Ya antara lain bentuk pulaunya beda kemudian pengaturan-pengaturan strukturnya. Struktur itu kan jaringan-jaringan jalan. Tahun 1995 dan sekarang struktur jalannya di darat kan beda jauh. Jadi penyesuaian struktur pulau itu menyangkut jaringan jalan baik yang di darat maupun yang terkoneksi dengan pulau," tandas dia.

Tak hanya berbeda dengan peraturan-peraturan sebelumnya, Raperda ini juga dimaksudkan untuk mengganti dua peraturan yang terkait dengan pembahasan reklamasi kawasan pantura. Peraturan yang diganti adalah Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan RTR Kawasan Pantura Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com