Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Baru 0,7 Persen Kawasan Kumuh Teratasi

Kompas.com - 18/10/2015, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengentasan daerah kumuh mengalami hambatan. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pengentasan daerah kumuh 2 persen tahun 2015. Namun, target ini direvisi menjadi 0,7 persen dari total 37.000 hektar, yang berasal dari sekitar 280 kota/kabupaten dan tersebar di 4.000 kawasan.

"Target tahun ini 0,7 persen dari awalnya sebanyak 2 persen karena keterlambatan kebijakan yang baru diidentifikasi datanya," ujar Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya Joerni Makmoerniati kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Dalam pengentasan daerah kumuh ini, kata Joerni, tujuan yang lebih besar adalah untuk memengaruhi masyarakat agar mau hidup layak. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.

Pelayanan dasar masyarakat diutamakan pada lokasi yang memang ilegal sehingga menjadikan kawasan tersebut kumuh. Prioritas utama yang harus dibenahi adalah memenuhi kebutuhan dasar. Joerni mencontohkan, akses masyarakat terhadap sanitasi dan air minum. Dengan demikian, masyarakat tidak harus dilayani satu-satu.

"Begitu aksesnya ada, jumlah orang yang sakit akan turun, mereka mulai memikirkan pendidikan dan ruang publik," jelas Joerni.

Menurut data Desember 2014 yang diterima Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) permukiman kumuh perkotaan adalah seluas 37.407 hektar atau 10 persen dari total luas wilayah Indonesia. Permukiman kumuh ini tersebar di 3.826 kawasan.

Pemerintah menargetkan, penataan kumuh seluas 7.000 hektar atau 2 persen per tahun sampai 2019. Rincian program penanganan menuju "Kota Tanpa Kumuh 2019" tersebut, yaitu pada 2015 kawasan kumuh berkurang menjadi 8 persen atau 29.927 hektar, pada 2016 menjadi 6 persen atau 22.445 hektar, pada 2017 menjadi 4 persen atau 14.965 hektar, pada 2018 menjadi 2 persen 7.483 hektar, dan 0 persen pada 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com