Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyederhanaan Izin Perumahan Berlaku 2016

Kompas.com - 13/10/2015, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah berupaya menggerakkan pembangunan perumahan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena tidak bisa membangun sendirian, pemerintah memerlukan dukungan baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta.

Untuk menarik minat pengembang untuk berpartisipasi membangun rumah murah, pemerintah berencana menyederhanakan perizinan di daerah. Usulan ini, sebenarnya sudah digaungkan sejak awal Program Sejuta Rumah diluncurkan. Namun, pemerintah baru bisa melakukannya pada tahun depan karena menunggu persetujuan Presiden.

"Untuk 2016, kami (Kementerian PUPR) ditugaskan oleh Presiden menyederhanakan perizinan dalam rangka paket ekonomi yang ketiga kemarin," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat paparan kinerja Kementerian PUPR, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Selama ini, kata Basuki, untuk membangun perumahan ada 42 jenis perizinan dengan proses pengurusan selama 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi hanya delapan jenis.

Delapan jenis perizinan ini adalah, Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Salah satu yang tidak dibutuhkan lagi adalah Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Izin ini tidak dibutuhkan karena perumahan sudah berada dalam tata ruang wilayah. Dalam pembuatan tata ruang wilayah, sudah lebih dulu diadakan kajian untuk daya dukung dan daya tampung kawasannya.

Untuk melaksanakan penyederhanaan ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan. Setelah penyederhanaan, proses perizinan hanya akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com