Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Penyederhanaan Perizinan "Sejuta Rumah" Diaktifkan Tahun Depan

Kompas.com - 09/10/2015, 11:11 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pada 2016 pelaksanaan program sejuta rumah akan lebih baik. Faktor pendukungnya, antara lain dengan aktifnya penyederhanaan perizinan program Sejuta Rumah.

"Tahun depan persiapan lebih matang, lahan sudah siap dan izin makin sederhana," kata Syarif Burhanudin, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Dia menuturkan, selama ini masalah perizinan adalah masalah klasik. Syarif berharap masalah tersebut bisa terurai pada 2016 mendatang berkat hasil evaluasi program Sejuta Rumah tahun ini.

Untuk itu, pemerintah saling berkoordinasi terkait pemecahan masalah perizinan. Dalam hal ini, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah akan mempermudah tahapan perizinan dari 42 tahap menjadi delapan tahap. Selain itu, izin yang selama ini memakan waktu hingga 26 hari hanya akan memakan waktu 12 hari saja.

Salah satu tahap yang akan dipangkas adalah analisis dampak lingkungan (AMDAL). Syarif menjelaskan, bila pengembang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diperuntukan untuk perumahan maka tidak perlu lagi mengurus izin Amdal karena sudah sesuai dengan peruntukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com