Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Tata Ruang Tak Konsisten, Kewenangan Kepala Daerah Bakal Dicabut

Kompas.com - 06/10/2015, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional menyadari adanya masalah dalam penataan ruang saat ini. Meski sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, peraturan tentang penataan ruang tidak diimplementasi sempurna, terutama dalam hal pemberlakuan sanksi.

"UU Nomor 26 Tahun 2007 dihadirkan belum dalam posisi kementerian hadir seperti sekarang. Menurut saya, dulu ada suasana yang sedang tinggi dan dorongan pemerintah daerah terhadap pertumbuhan otonomi daerah," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Ferry Mursyidan Baldan saat Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang, di Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dengan demikian, lanjut Ferry, ada hal-hal yang harus disempurnakan. Menurut dia, bentuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak bolah dibuat sekadar sesuai selera, tetapi berdasarkan hal-hal yang mau diwujudkan.

Merevisi UU, kata dia, bisa menghilangkan inkonsistensi terhadap RTRW yang selalu berubah dalam kurun waktu lima tahun. Untuk itu, Ferry menginginkan ada sanksi terhadap kepala daerah yang melanggar tata ruang yang tidak hanya sebatas pidana penjara dan denda. Sanksi ini tidak memberikan efek jera kepada kepala daerah.

"Bisakah satu kali (kepala daerah) melanggar, dihukum satu tahun kewenangan tata ruang ini hilang. Jadi, lima kali pelanggaran, lima tahun dia tidak punya kewenangan apa pun," kata Ferry.

Hal ini, tambah dia, dilakukan supaya kepala daerah ikut menjaga keutuhan RTRW dan tidak mengajukannya sebelum lima tahun. Seharusnya RTRW memang diwujudkan melalui peraturan daerah (perda), tetapi sering kali kepala daerah tidak mewujudkannya. Dengan begitu, kepala daerah tidak dikatakan melanggar RTRW jika suatu saat berubah.

Selain itu, Ferry juga ingin memberikan sebuah atmosfer baru bahwa setelah dikeluarkan persetujuan substansi, kepala daerah tidak mengajukan RTRW dalam lima tahun. Seringnya kepala daerah mengajukan perubahan merupakan inkonsistensi terhadap tata ruang.

"Kalau (RTRW) sudah ditetapkan dalam lima tahun jelek, bagus, baik, atau buruk, itu risiko yang kita emban. Sikap dan pandangan kita terhadap perencanaan harus kuat," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com