Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Janjikan Pembebasan Lahan "Sejuta Rumah" Hanya 4 Bulan

Kompas.com - 18/09/2015, 14:06 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait penyediaan lahan untuk program Sejuta Rumah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, pemerintah akan berupaya dalam percepatan pembangunan sejuta rumah untuk rakyat.

"Kita menetapkan time table, yaitu kapan negosiasi, kapan di pengukuran, kapan musyawarah, kapan penentuan harga, dan kapan ganti ruginya sehingga semuanya jelas. Tak ada lagi jadwal yang tidak jelas kepastiannya," ujar Ferry di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (18/9/2015).

Ferry memastikan pembebasan lahan untuk rumah bersubsidi itu setidaknya berlangsung empat bulan. Dalam prosesnya nanti Pemerintah akan membuat perubahan regulasi. Selama ini, proses musyawarah saja bisa berlangsung tiga kali dan tidak jelas kapan tiga waktu ini berlangsung.

Untuk itu, Ferry meminta jajarannya agar menetapkan tiga waktu musyawarah ini sejak awal dan tidak dilakukan saat jam bekerja. Hal itu dilakukan agar para peserta musyawarah sebagai pemilik tanah, bisa mengikuti jadwal tersebut.

Adapun inventarisasi lahan sendiri, kata Ferry, dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia mengatakan, Kementerian ATR/BPN hanya bisa membantu soal perizinan.

"Izin itu kan dilihat dari apakah tanah ini bisa dibangun atau tidak. Saya katakan bisa. Itu namanya izin dan bisa sehari dilakukan," kata Ferry.

Untuk itu, ia perlu mengetahui peruntukkan lahan tersebut misalnya akan dibangun rumah tapak atau rumah susun, berapa jumlah unit yang dibangun, jika rusun berapa tingkat. Tidak hanya lahan untuk rumah, menurut Ferry, harus dipertimbangkan juga bagaimana fasilitas umum dan fasilitas sosialnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com