Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Imbau Kepala Daerah Beri Diskon IMB dan BPHTB

Kompas.com - 18/09/2015, 13:36 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perizinan menjadi keluhan pengembang dalam membangun perumahan di daerah. Setiap daerah di Indonesia tidak sama dalam memberlakukan izin membangun rumah, termasuk juga dengan biayanya.

Untuk mendukung program Sejuta Rumah, Kementerian Dalam Negeri mengupayakan agar kepala daerah memberi diskon untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kami imbau kepala daerah diskon 95 persen IMB dan 95 persn BPHTB. Kami sudah lakukan rakor (rapat koordinasi) dengan antar kementerian apakah diskon ini memunginkan dikasih 100 persen," ujar Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Budiono Subambang, saat Forum Diskusi Kompas bertajuk "Bersama Mewujudkan Program Satu Juta Rumah" di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Meski demikian, kata Budiono, keputusan itu kembali diserahkan ke pemerintah daerah. Berdasarkan prinsip pajak, pemerintah daerah memang bisa menariknya. Namun, hal tersebut bukan kewajiban dan pemda bisa tidak menariknya. Artinya, pemerintah daerah seharusnya bisa memberi diskon lebih dari 95 persen, bahkan 100 persen sekalipun

Untuk itu, lanjut Budiono, Kemendagri tengah merumuskan formula supaya pemda didorong mendukung program Sejuta Rumah. Salah satu dukungannya adalah dengan memberikan diskon tersebut.

Selain itu, dalam beberapa waktu ke depan pemerintah juga akan mengecek kinerja keuangan di daerah. Hal itu akan dilakukan oleh Dirjen Keuangan Daerah. Dari sana, pemerintah akan menemukan aset-aset berupa tanah yang masih bisa dimanfaatkan.

"Ketika tanah pemda bisa dimanfaakan untuk bangun rumah, pemda bisa memberlakukan sistem sewa badan layanan umum daerah. Hal ini untuk mendorong penyediaan rumah di daerah," kata Budiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com