Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bentuk Komite Awasi BP Tapera

Kompas.com - 10/09/2015, 22:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selesai diundangkan yang rencananya pada akhir Desember 2015 mendatang, akan ditindaklanjuti dengan pembentukan badan pengelola atau BP Tapera.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengatakan, BP Tapera ini dibentuk berdasarkan UU Tapera. 

"Setelah BP Tapera terbentuk, operasionalnya mulai berjalan dua tahun setelah UU Tapera ditetapkan yakni tahun 2017," ujar Maurin kepada Kompas.com, usai diskusi Alternatif Pembiayaan Perumahan di gedung eks Kementerian Perumahan rakyat, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Maurin melanjutkan, yang mengawasi BP Tapera nanti adalah sebuah komite yang akan dibentuk dan berisi para profesional di bidangnya. Tugas mereka mengawasi operasionalisasi BP Tapera.

Adapun anggota Komite Tapera ini terdiri dari Menteri PUPR sebagai ketua komite, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para profesional dari unsur perbankan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah dan DPR RI akan membahas kembali RUU Tapera pada Oktober 2015 mendatang. RUU Tapera ini sangat penting karena bertujuan untuk menghimpun, dan menyediakan dana murah jangka panjang demi percepatan pembangunan perumahan.

Selama ini, dana yang digunakan untuk membiayai perumahan adalah yang bersifat jangka pendek. Dia menyebut dana perbankan yang mendasarkan pada dana pihak ketiga (DPK). 

Dana jangka panjang ini, akan disediakan melalui Tapera. Dalam lima tahun, Maurin memperkirakan potensi dana yang terkumpul sebanyak Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun. Sementara dalam jangka waktu 20 tahun, diharapkan sebanyak Rp 1.200 triliun hingga Rp 1.300 triliun terhimpun dalam Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com